KUPANG, Matanews.net-Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat pertanyakan langkah Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas yang mengambil peran perusahaan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat. Harusnya, menurut John -begitu biasa disapa-perusahaan sendiri yang menjelaskan kepada publik terkait remcana tambang semen di Luwuk dan Lengko Lolok, bukan pemda.
Wakil rakyat dari Fraksi PKB NTT ini menyampaikan hal itu merujuk pada seminar virtual di Kupang pada Jumat, 10 Juli 2020. Pada webinar itu, tim dari perusahaan tambang dan pabrik tidak hadir diskusi. Namun, Bupati Matim yang hadir seminar memberikan penjelasan terkait rencana tambang dan pabrik semen dari kedua perusahaan swasta, yaitu PT Istindo Mitra Maggarai dan PT Semen Singah Merah.
“Jika perusahaan secara sungguh melakukan tambang batu gamping dan benar-benar berpihak pada masyarakat, harusnya perusahaan sendiri yang menjelaskan, bukan pemda. Patut dipertanyakan alasan Pemda Matim mengambil peran perusahaan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat, seperti pada seminar virtual di Kupang pada Jumat, 10 Juli 2020,” kata John di Kupang, Sabtu (11/7).
John meragukan kedua perusahaan swasta itu murni hanya menambang batu gamping. Bisa jadi ada tambang lain selain batu gamping. “Dikuatirkan, ada potensi tambang lain yang ada di lokasi tambang, sedangkan batu gamping hanya sebagai alasan perusahaan untuk melakukan aktivitas di Lengko Lolok,” katanya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada masyarakat tentang rencana tambang batu gamping oleh PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) di Lengko Lolok, Desa Satar Pudana, Kecamatan Lambaleda.
Sikap terbuka itu seperti berkaitan dengna kualitas batu gamping, total produksi atau kandungan batu gamping yang ditambang. Hal ini berpengaruh pada nilai investasi yang dikeluarkan perusahaan untuk menambang batu gamping.
Dia menyampaikan, dengan nilai investasi yang demikian besar, patut dipertanyakan motivasi di balik PT IMM melakukan tambang batu gamping yang saat ini pada tahap eksplorasi. Misalkan, untuk kompensasi tanah yang statusnya sudah aman dari syarat minimal yang dipersyaratkan seluas 200 hektar, uang yang dikeluarkan sebesar Rp28 miliar.
Hal ini bila semua lahan itu sudah bersertifikat. Karena untuk pengalihan lahan yang sudah bersertifikat, perusahaan membayar Rp14.000 per segi. Selain itu, perusahaan membayar uang kompensasi untuk 89 kepala keluarga yang telah menyatakan persetujuannya sebesar Rp13,350 miliar.
Karena nilai kompensasi yang diterima setiap kepala keluarga sebesar Rp150 juta. Perusahaan juga menyiapkan perabot rumah tangga untuk 74 rumah warga Lengko Lolok yang direlokasi sebesar Rp50 juta sehingga uang yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp3,700 miliar. Perusahaan juga memasnag listrik untuk 74 rumah dengan daya sebesar 1300 VA.
Jika rata-rata pemasangan listrik setiap rumah sebesar Rp2 juta, perusahaan akan mengeluarkan dana sebesar Rp148 juta. Sehingga total dana yang dikeluarkan perusahaan sebesar Rp31,848 miliar. Dana ini belum termasuk kesiapan perusahaan membangun rumah adat untuk warga Lengko Lolok. Juga dana-dana lain yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan kegiatan tambang batu gamping.
Sementara itu, nilai jual batu gamping ada yang senilai Rp6.000 per kilogram. Bahkan satu dump truck sebesar Rp1,5 juta. Jika potensi batu gamping memberi keuntungan yang sangat besar bagi masyarakat, tentunya dana yang diberikan kepada masyarakat saat ini sesuai paparan Pemda Matim, terlampau kecil. Karena itu, kejujuran pemerintah bersama perusahaan sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan.
“Pemerintah harus memberi penjelasan secara transparan kepada masyarakat soal kebijakan yang diambil terkait kehadiran tambang batu gamping. Jangan memberi iming- iming yang muluk kepada masyarakat dengan nilai uang yang diberikan,” tandas John.
Pada kesempatan itu wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini meminta Bupati Matim untuk menjelaskan, tanggung jawab lain yang diberikan perusahaan kepada masyarakat dan daerah. Misalkan, berapa besar dana corporate social responsibility (CSR) dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati jangan berlindung di balik adanya bagi hasil bukan pajak dari pemerintah pusat atau sumber penerimaan dari negara terkait kegiatan tambang secara keseluruhan. Bupati hendaknya berkaca pada aktivitas tambang mangan di Manggarai selama 26 tahun. Kebijakan yang dihasilkan Pemda Matim, dia berharap, hendaknya tidak memunculkan konflik horisontal di antara masyarakat. (M-8)
Comments 2