MAUMERE, Matanews.net-Polres Sikka cq Satnarkoba hingga saat ini belum berhasil mengetahui keberadaan dan belum menangkap penjual sabu seberat 0,19 gram berinisial C asal Makassar yang berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka. Tim Buser Polres Sikka masih mengintensifkan pencarian buronan ini di sejumlah titik yang diduga tempat persembuyiannya di wilayah hukum Polres Sikka.
Kapolres Sikka AKPB Sajimin, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius kepada Matanews.net di ruang kerjanya, Selasa (8/9) menjelaskan upaya pencarian terhadap penjual sabu seberat 0,19 gram itu sudah dilakukan tim Buser dalam enam pekan terakhir.
“Meskipun sudah gencar dilakukan pencarian, namun penjual sabu berinisial C itu belum diketahui keberadaannya hingga Selasa (8/9). Tim Buser sedang gencar melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga sebagai tempat persembunyian penjual berinisial C itu,” kata Petrus Kanisius.
Intensifkan Periksa Tersangka S
AKP Petrus Kanisius pada kesempatanini juga menambahkan bahwa tim Penyidik Polres Sikka cq Satnarkoba saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka kepemilikan sabu seberat 0,19 gram berinisial S yang sudah ditahan di Sel Mapolres Sikka sejak awal Agustus 2020 lalu. Upaya pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka S dinilai sangat penting dalam upaya menuntaskan kasus ini, serta menelusuri keberadaan penjual barang terlarang itu yang disebut S berinisial C.
Dari perkembangan pemeriksaan sementara, lanjut AKP Petrus Kanisius didapat keterangan bahwa tersangka S membeli sabu dari seseorang berinisial C untuk dikonsumsi pribadi. “Menurut pengakuan tersangka, ia membeli sabu untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengenal C sekitar 2 hari,” katanya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Polres Sikka, Polda NTT menahan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram berinisial S (22 tahun) asal Jeneponto, Sulawesi Selatan di sel Mapolres Sikka sejak akhir pekan lalu.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Demikian data yang diterima Matanews.net dari Kapolres Sikka AKBP Sajimin, SH, MH melalui Kasubag Humans Polres Sikka AKP Petrus Kanisius, Senin (3/8). Petrus Kanisius menjelaskan pelaku selama ini berdomisili di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
“Pelaku diciduk tim polisi di Jalan Raya Maumere Magepanda dekat Gereja Nangahure, Kelurahan wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, pada Selasa 28 Juli 2020 Sekitar Jam 15.30 Wita. Polisi telah membuat laporan Polisi Nomor: Lp.A /170/VII/2020/NTT/RES SIKKA, Tanggal 28 Juli 2020 Tentang Tindak Pidana Narkoba,” kata AKP Petrus Kanisius.
Kronologi
Kasubag Humans Polres Sikka AKP Petrus Kanisius menjelaskan kronologi kasus narkoba ini di mana awalnya sekitar tanggal 27 Juli 2020, Tim Satnarkoba Polres Sikka yang dipimpin Aipda Hendrikus Alfridus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan terjadi pada tanggal 28 Juli 2020 di wilayah Kecamatan Alok barat, Kabupaten Sikka.
“Setelah mendengarkan informasi ini, tim mulai melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut tim mendapatkan informasi terkait orang dengan ciri-ciri yang sudah tim kantongi,” kata Petrus Kanisius.
Setelah itu, lanjut Petrus Kanisius pada tanggal 28 juli 2020 sekitar jam 15.30 Wita di Jalan Raya Maumere Magepanda dekat Gereja Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, tim memberhentikan 1 buah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor plat DD 8340 BA yang bermuatan kursi sofa.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sopir mobil tersebut yang bernama S, dari penggeledahan tersebut tim menemukan 1 bungkusan dos rokok surya 12 yang ditemukan dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai tersangka S, kemudian dari dalam dos rokok tersebut tim menemukan 1 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirez,” katanya.
Tim polisi yang bertugas, lanjut Kasubag Humans, juga mengamankan handphone (HP) milik tersangka bermerek vivo warna hitam. “Keselruhan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka S, yang didapat dari seseorang yang berinisial C dengan cara membeli dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000, saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang yang berinisial C itu.“Modus Kejahatan dengan cara barang bukti disimpan di dalam bungkusan dos rokok surya 12,” kata Petrus Kanisius.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp8.000.000.000,” katanya.
Tindakan Kepolisian
AKP Petrus Kanisius pada kesempatan ini juga menjelaskan beberapa upaya dan tindakan kepolisian terkait kasus ini di antaranya membuat Laporan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/170/VII/2020/NTT/Res Sikka tanggal 28 Juli 2020 tentang Tindak Pidana Narkotika; melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga tersangka dan diamankan di Mako Polres Sikka; melakukan uji Labfor barang bukti di Denpasar Bali dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine; dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
“Polisi juga telah menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram netto telah disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk uji laboratorium dan tersisa 0,16 gram netto. Polisi juga telah menahan untuk kepentingan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (M-7)