• Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
Kamis, Januari 21, 2021
  • Login
No Result
View All Result
www.matanews.net
NEWSLETTER
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
No Result
View All Result
www.matanews.net
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pria Beristri Perkosa Pelayan Toko di Sikka

by editor m2
September 27, 2020
in Daerah, News
0
Sebelum Perkosa Pelayan Toko, Pria Beristri di Sikka Banting Korban ke Pasir dan Lakukan Aksi Nekat Ini

Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius. (Foto Matanews.net/Rosalia Abulat)

228
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAUMERE, Matanews.net – Belum hilang dari ingatan pembaca Matanews.net, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir Angkutan Desa berinisil J alias Jemi berusia 43 tahun warga Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Jemi  memperkosa perempuan yang mengalami gangguan mental atau disabilitas warga sekampungnya berinisial NA (37 tahun) di   rumah orang tua pelaku di di RT 010/RW 003 Desa Kolisia, Kecaatan Magepanda, Kamis (24/9) sebagai turunkan beritanya pada edisi Sabtu (26/9). Sehari setelah kejadian itu, lagi-lagi aksi pemerkosaan terjadi di Magepanda, tepatnya di Pantai Hutan Mangrove Dusun Mageloo, Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Jumat (25/9) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku dalam kasus terakhir ini adalah seorang pria yang sudah beristri/keluarga  berinisial DJ (37 tahun) warga Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Korbannya adalah seorang pelayan toko di Kota Maumere berinisial DM (23 tahun).

Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan nekat membanting korban ke pasir, lalu memaksa korban membuka celana dengan suara kasar, dan pelaku melakukan pengancaman terhadap  korban untuk melayani napsu bejatnya.

Perihal aksi nekat pelakuan kronologi kasus pemerkosaan di Pantai Hutan Mangrove Magepanda ini   disampaikan  Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius kepada Matanews.net, Sabtu (26/9).

BACA JUGA :  Kongregasi Suster-Suster Fransiskan Hati Kudus Yesus dan Maria Indonesia Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19  Sikka

AKP Petrus Kanisius menjelaskan kasus ini diketahui polisi setelah pelapor yang juga merupakan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke  Pospol Ndete, sesaat setelah kejadian. “Pada Jumat (25/9)  sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Pantai Hutan Mangrove, Dusun Mage lo’o, Desa Reroroja telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan,” kata AKP Petrus Kanisius.

AKP Petrus Kanisius menjelaskan korban terpaksa melayani napsu pelaku Karena berada di bawah paksaan dan ancaman. “Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh terlapor dengan ancaman. Korban mengalami depresi/ketakutan,” katanya.

Kronologi

Kasubag Humas AKP Petrus Kanisius menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan itu di mana pada   Jumat (25/9)  sekitar  pukul 10.00 Wita terlapor/pelaku diminta oleh istrinya untuk menjemput korban di Kos di Kelurahan Kabor untuk kemudian bersamanya (istri pelaku) pergi mencari pekerjaan bagi korban, “Setelah  menjemput korban, terlapor langsung  membawa korban menuju ke pantai hutan mangrove, kemudian setibanya di pantai Mangrove terlapor langsung membanting korban ke pasir lalu memaksa korban membuka celana dengan suara kasar, dan dengan ancaman  ‘kalau tidak buka celana, saya  kasi tinggal kau di sini”.

BACA JUGA :  Organisasi Notaris NTT Angkat Bicara Terkait Penetapan Status Tersangka Theresia Koro

“Kemudian terlapor membuka celana korban secara paksa dan langsung memperkosa korban,” kata AKP Petrus Kanisius.

Kejadian tersebut, lanjut Petrus Kanisius,  dilihat oleh saksi setelah saksi  mendengar suara teriakan dari korban untuk meminta tolong.

“Setelah mendengar teriakan, saksi mendekat dan menemukan korban dan terlapor sementara berhubungan badan.Setelah melihat saksi  datang mendekat mereka,terlapor tetap memaksakan korban untuk berhubungan badan sehingga saksi membentak terlapor,namun terlapor tidak menerima teguran saksi atas hadirnya saksi dan korban langsung berlari ketakutan menuju rumah warga di sekitar mangrove,” tutur AKP Petrus Kanisius.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kasubag Humas, pelapor bersama warga bergegas ke Pospol Ndete untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh terlapor dengan ancaman. Korban  mengalami depresi/ketakutan,” katanya.

Tindakan Kepolisian

Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius menambahkan terhadap kejadian itu, polisi telah melakukan beberapa tindakan di antaranya menerima laporan, mengamankan pelaku, mengantar korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan awal, dan membuat laporan polisi dan Visum et Repertuum (VeR).

BACA JUGA :  Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Beredar Luas, Kemenpan RB: Itu Hoaks

Sebelumnya, Matanews.net memberitakan bahwa aksi tak terpuji yang berdampak hukum dilakukan seorang sopir Angkutan Desa berinisil J alias Jemi berusia 43 tahun warga   Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Jemi  memperkosa perempuan yang mengalami gangguan mental atau disabilitas warga sekampungnya berinisial NA (37 tahun) di rumah orang tua pelaku di di RT 010/RW 003 Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kamis (24/9). Kondisi rumah satu itu dalam kondisi sepi karena pelaku hendak ditinggal mandi oleh orang tua korban.Kasus ini sedang ditangani intensif oleh penyidik Polres Sikka.

Demikian dikemukakan Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius kepada Matanews.net, Jumat (25/9).

Kasubag Humas mengakui kasus ini diketahui polisi setelah ada laporan resmi dari salah seorang mahasiswi bernama Maria Erniyati Dua warga Nawuteu RT014/RW006, Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda yang mendatangi SPKT Polres Sikka pada Kamis (24/9) pukul 22.30 Wita.

“Mahasiswi ini mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pemerkosaan,” kata AKP Petrus Kanisius.*(M-7)

Tags: Aksi Perkosaankabupaten SikkaPelayan TokoPria Beristri
editor m2

editor m2

Next Post
Kadiskes Sikka: Warga Talibura yang Meninggal di Atas KM Bukit Siguntang Bukan Akibat Covid-19

Kadiskes Sikka: Warga Talibura yang Meninggal di Atas KM Bukit Siguntang Bukan Akibat Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Matanews.net

www.matanews.net

Nifarro park, ITS tower Lantai 7 room 70, Jl raya pasar minggu km 18 pejaten, jakarta selatan.
"Kirim opini dan tulisan anda ke Redaksi Matanews.net melalui email Redaksi@Matanews.net".

Facebook

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

No Result
View All Result
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In