MAUMERE, Matanews.net – Belum hilang dari ingatan pembaca Matanews.net, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir Angkutan Desa berinisil J alias Jemi berusia 43 tahun warga Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Jemi memperkosa perempuan yang mengalami gangguan mental atau disabilitas warga sekampungnya berinisial NA (37 tahun) di rumah orang tua pelaku di di RT 010/RW 003 Desa Kolisia, Kecaatan Magepanda, Kamis (24/9) sebagai turunkan beritanya pada edisi Sabtu (26/9). Sehari setelah kejadian itu, lagi-lagi aksi pemerkosaan terjadi di Magepanda, tepatnya di Pantai Hutan Mangrove Dusun Mageloo, Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Jumat (25/9) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pelaku dalam kasus terakhir ini adalah seorang pria yang sudah beristri/keluarga berinisial DJ (37 tahun) warga Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Korbannya adalah seorang pelayan toko di Kota Maumere berinisial DM (23 tahun).
Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan nekat membanting korban ke pasir, lalu memaksa korban membuka celana dengan suara kasar, dan pelaku melakukan pengancaman terhadap korban untuk melayani napsu bejatnya.
Perihal aksi nekat pelakuan kronologi kasus pemerkosaan di Pantai Hutan Mangrove Magepanda ini disampaikan Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius kepada Matanews.net, Sabtu (26/9).
AKP Petrus Kanisius menjelaskan kasus ini diketahui polisi setelah pelapor yang juga merupakan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Pospol Ndete, sesaat setelah kejadian. “Pada Jumat (25/9) sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Pantai Hutan Mangrove, Dusun Mage lo’o, Desa Reroroja telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan,” kata AKP Petrus Kanisius.
AKP Petrus Kanisius menjelaskan korban terpaksa melayani napsu pelaku Karena berada di bawah paksaan dan ancaman. “Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh terlapor dengan ancaman. Korban mengalami depresi/ketakutan,” katanya.
Kronologi
Kasubag Humas AKP Petrus Kanisius menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan itu di mana pada Jumat (25/9) sekitar pukul 10.00 Wita terlapor/pelaku diminta oleh istrinya untuk menjemput korban di Kos di Kelurahan Kabor untuk kemudian bersamanya (istri pelaku) pergi mencari pekerjaan bagi korban, “Setelah menjemput korban, terlapor langsung membawa korban menuju ke pantai hutan mangrove, kemudian setibanya di pantai Mangrove terlapor langsung membanting korban ke pasir lalu memaksa korban membuka celana dengan suara kasar, dan dengan ancaman ‘kalau tidak buka celana, saya kasi tinggal kau di sini”.
“Kemudian terlapor membuka celana korban secara paksa dan langsung memperkosa korban,” kata AKP Petrus Kanisius.
Kejadian tersebut, lanjut Petrus Kanisius, dilihat oleh saksi setelah saksi mendengar suara teriakan dari korban untuk meminta tolong.
“Setelah mendengar teriakan, saksi mendekat dan menemukan korban dan terlapor sementara berhubungan badan.Setelah melihat saksi datang mendekat mereka,terlapor tetap memaksakan korban untuk berhubungan badan sehingga saksi membentak terlapor,namun terlapor tidak menerima teguran saksi atas hadirnya saksi dan korban langsung berlari ketakutan menuju rumah warga di sekitar mangrove,” tutur AKP Petrus Kanisius.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasubag Humas, pelapor bersama warga bergegas ke Pospol Ndete untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh terlapor dengan ancaman. Korban mengalami depresi/ketakutan,” katanya.
Tindakan Kepolisian
Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius menambahkan terhadap kejadian itu, polisi telah melakukan beberapa tindakan di antaranya menerima laporan, mengamankan pelaku, mengantar korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan awal, dan membuat laporan polisi dan Visum et Repertuum (VeR).
Sebelumnya, Matanews.net memberitakan bahwa aksi tak terpuji yang berdampak hukum dilakukan seorang sopir Angkutan Desa berinisil J alias Jemi berusia 43 tahun warga Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Jemi memperkosa perempuan yang mengalami gangguan mental atau disabilitas warga sekampungnya berinisial NA (37 tahun) di rumah orang tua pelaku di di RT 010/RW 003 Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kamis (24/9). Kondisi rumah satu itu dalam kondisi sepi karena pelaku hendak ditinggal mandi oleh orang tua korban.Kasus ini sedang ditangani intensif oleh penyidik Polres Sikka.
Demikian dikemukakan Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius kepada Matanews.net, Jumat (25/9).
Kasubag Humas mengakui kasus ini diketahui polisi setelah ada laporan resmi dari salah seorang mahasiswi bernama Maria Erniyati Dua warga Nawuteu RT014/RW006, Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda yang mendatangi SPKT Polres Sikka pada Kamis (24/9) pukul 22.30 Wita.
“Mahasiswi ini mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pemerkosaan,” kata AKP Petrus Kanisius.*(M-7)