MAUMERE, Matanews.net – Penyidik Polres Sikka hingga Rabu (30/9) belum menahan seorang pria yang sudah beristri/keluarga berinisial DJ (37 tahun) warga Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka yang diduga memperkosa DM (23 tahun) di Pantau Hutan Mangrove/Bakau Magepanda, pada 25 September 2020 lalu. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Sikka AKBP Sajimin, melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius yang dihubungi Matanews.net, Rabu (30/9) menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan di Pantai Hutan Bakau Magepanda itu dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Polisi masih memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pemerkosaan di Pantau Hutan Bakau itu,” kata Petrus Kanisius.
Ditanya kenapa penyidik hingga saat ini belum menahan pelaku, Kasubag Humans menjelaskan langkah penahanan belum dilakukan karena korbannya minta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan/damai.
“Karena korban minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan/damai sehingga pelaku wajib melapor sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Diberitakan Matanews.net sebelumnya, pelaku yang sudah beristri bernisial DJ warga Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka memperkosa seorang pelayan toko di Kota Maumere berinisial DM (23 tahun) di Pantai Hutan Mangrove Dusun Mageloo, Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Jumat (25/9) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan nekat membanting korban ke pasir, lalu memaksa korban membuka celana dengan suara kasar, dan pelaku melakukan pengancaman terhadap korban untuk melayani napsu bejatnya.
Perihal aksi nekat pelaku dan kronologi kasus pemerkosaan di Pantai Hutan Mangrove Magepanda ini disampaikan Kapolres Sikka AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius kepada Matanews.net, Sabtu (26/9).
AKP Petrus Kanisius menjelaskan kasus ini diketahui polisi setelah pelapor yang juga merupakan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Pospol Ndete, sesaat setelah kejadian. “Pada Jumat (25/9) sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Pantai Hutan Mangrove, Dusun Mage lo’o, Desa Reroroja telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan,” kata AKP Petrus Kanisius.
AKP Petrus Kanisius menjelaskan korban terpaksa melayani napsu pelaku karena di bawah paksaan dan ancaman. “ Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh terlapor dengan ancaman. Korban mengalami depresi/ketakutan,” katanya.
Kronologi
Kasubag Humas AKP Petrus Kanisius menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan itu di mana pada Jumat (25/9) sekitar pukul 10.00 Wita terlapor/pelaku diminta oleh istrinya untuk menjemput korban di Kos di Kelurahan Kabor untuk kemudian bersamanya (istri pelaku) pergi mencari pekerjaan bagi korban, “Setelah menjemput korban, terlapor langsung membawa korban menuju ke pantai hutan mangrove, kemudian setibanya di pantai Mangrove terlapor langsung membanting korban ke pasir lalu memaksa korban membuka celana dengan suara kasar, dan dengan ancaman ‘kalau tidak buka celana, saya kasi tinggal kau di sini’.
“Kemudian terlapor membuka celana korban secara paksa dan langsung memperkosa korban,” kata AKP Petrus Kanisius.
Kejadian tersebut, lanjut Petrus Kanisius, dilihat oleh saksi setelah saksi mendengar suara teriakan dari korban untuk meminta tolong.
“Setelah mendengar teriakan, saksi mendekat dan menemukan korban dan terlapor sementara berhubungan badan.Setelah melihat saksi datang mendekat mereka,terlapor tetap memaksakan korban untuk berhubungan badan sehingga saksi membentak terlapor,namun terlapor tidak menerima teguran saksi atas hadirnya saksi dan korban langsung berlari ketakutan menuju rumah warga di sekitar mangrove,” tutur AKP Petrus Kanisius.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasubag Humas, pelapor bersama warga bergegas ke Pospol Ndete untuk melaporkan kejadian tersebut. “Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh terlapor dengan ancaman. Korban mengalami depresi/ketakutan,” katanya.
Tindakan Kepolisian
Kasubag Humas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius menambahkan terhadap kejadian itu, polisi telah melakukan beberapa tindakan di antaranya menerima laporan, mengamankan pelaku, mengantar korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan awal, dan membuat laporan polisi dan Visum et Repertuum (VER).*(M-7)