RUTENG, Matanews.net – Bawaslu Kabupaten Manggarai saat ini masih mengalami kekurangan kuota calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap kecamatan di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menjelaskan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Kekurangan tersebut kata dia, ada di semua kecamatan di Kabupaten Manggarai.
Selin begitu ia akrab disapa mengatakan, pihaknya telah menargetkan jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara dua kali dari 696 jumlah TPS yang ada yakni sebanyak 1392 peserta. Namun hingga saat ini pihaknya justeru masih mengalami kekurangan sebanyak 261 calon pengawas TPS.
“Sementara pendaftaran sampai saat ini hanya mencapai 435 calon pengawas TPS,” pungkas dia.
Menurut Marselina, jika sampai tanggal 15 Oktober jumlahnya masih kurang, maka Bawaslu Kabupaten Manggarai akan dibuka lagi perpanjangan pendaftaran.
Ia menambahkan, persyaratan untuk masuk dalam anggota PTPS adalah tidak boleh yang sudah tergabung dalam tim pemenangan kandidat.
“Kecuali simpatisan. Tetapi perlu dicek juga rekam jejaknya jika tidak bergabung dalam tim pemenangan,” terang dia.
Di samping itu, persyaratan lainnya seperti minimal usia 25 tahun dan minimal berijazah SMA.
Menurut Marselina, kekurangan tersebut terjadi karena yang masuk dalam persyaratan PTPS itu lebih banyak yang sudah bergabung dalam tim pemenangan.
“Pelamar banyak kami tolak karena umurnya belum memenuhi syarat. Padahal S1, bahkan ada umurnya pas, tetapi ada yang tamatan SMP,” cetus dia.
Ia berharap banyak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara dengan menjadi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada Desember 2020 mendatang.*(M-5)
Memangnya upah nya berapa pak