LABUAN BAJO, Matanews.net-Penyortiran logistik surat suara pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat terus dikebut. Hingga hari ketiga, Kamis (26/11) sebanyak 96.169 lembar surat suara yang telah disotir, 92.125 lembar surat suara layak digunakan.
Sedangkan sisanya 4.044 lembar surat suara untuk sementara disisihkan berdasarkan kriteria kelayakannya. Misalnya gradasi warna tidak merata, sedikit kabur dan/atau kabur sama sekali, terdapat noda kecil dan besar, sobek besar dan kecil, dan lain-lain akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan kemudian akan disortir lagi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPU Mabar menguraikan, jumlah surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sejumlah 177.273 lembar. Terdiri atas jumlah surat suara sejumlah DPT per TPS ditambah 2,5% dari DPT pada masing-masing TPS.
“Sampai hari ketiga, jumlah surat suara yang sudah disortir dan dilipat sejumlah 96.169 lembar. 92.125 lembar surat suara layak digunakan. Sisanya 4.044 lembar surat suara untuk sementara disisihkan”, kata Christ Somerpes saat dikonfirmasi Matanews.net, Kamis (27/11).
Christ menjelaskan, tahap pertama yang dilakukan KPU adalah pemeriksaan dan penyortiran sekaligus pelipatan surat suara. Surat suara dengan kualitas hasil cetak bagus dengan gradasi warna bersih dan/atau terang, simetris, tanpa noda, tanpa sobek dan/atau tanpa terpotong didahulukan.
Christ lebih jauh menerangkan mekanisme kerja penyortiran dan pelipatan serta pengesetan surat suara, KPU Mabar merujuk pada KPU RI Nomor 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan Dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dalam pelaksanaan tahapan penyortiran surat suara harus selalu bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. (M-6)