RUTENG, Matanews.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai akan mendapatkan bantuan satu unit Based Transceiver Station (BTS) Universal Service Obligation (USO) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo pada 2020 ini. Hal itu terungkap saat menggelar kegiatan Design Review Meeting (DRS) secara daring BAKTI Kominfo, diikuti penyedia operator seluler, perusahaan penyedia dan PMU BTS Lastmile Kamis, 26 November 2020.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 11 kabupaten lainnya di antaranya, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Mentawai, Lampung Barat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Nias Selatan, Pesisir Selatan, Seluma dan Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini membahas tentang kesiapan daerah penerima bantuan pembangunan BTS USO blangkspot di 55 lokasi di Indonesia pada tahun 2020 serta pembacaan Berita Acara Design.
Kepala Bidang Informasi Publik, Dinas Kominfo Manggarai, Metodius Santosa Jemat, ST mengatakan, wilayah Kabupaten Manggarai telah diusulkan untuk dibangun di Desa Robek, Kecamatan Reok, karena hingga kini warga setempat belum menikmati fasilitas jaringan telepon seluler maupun interbet atau masih dikategorikan sebagai Blankspot Area.
“Kegiatan survei sudah dilakukan pada akhir Oktober 2020 oleh tim pengembang dari PT Pola Penawar Bangun Semesta yang diwakili Pa Mahadi,” kata Jemat.
Jemat menguraikan, survei dilakukan untuk memastikan ketersediaan lokasi dan lokasi dimaksud tidak masuk dalam kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung. Menurut Jemat, berdasarkan rencana pembangunan BTS akan segera dimulai dan diperkirakan selesai akhir Desember 2020 mendatang dan akan langsung dimanfaatkan oleh warga setempat.
Ia menuturkan, tahun 2021 mendatang, Pemkab Manggarai juga akan mendapatkan bantuan serupa yakni BTS USO dari BAKTI Kominfo, sedangkan lokasinya kata dia, belum ditetapkan, karena harus melalui tahapan survei untuk studi kelayakan pembangunan.
Sementara itu staf BAKTI Kominfo, Fairuz Aldjufri menjelaskan, pembangunan BTS USO milik BAKTI Kominfo akan dilaksanakan secara sharing dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing. Di mana BAKTI menyediakan tower, sholar pannel dan Vsat/transmisi.
Aldjufri menjelaskan, operator seluler menyediakan layanan komunikasi atau infrastruktur jaringan dan pemerintah daerah menyediakan lahan dan dokumen pendukungnya dengan memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Untuk memfasilitasi percepatan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan perijinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kominfo Manggarai, Dra. Venidiana Wanggut; Kabid Informasi Publik, Metodius Santosa Jemat, ST; Kabid PPTSP Siprianus Ngaca, SE serta sejumlah staf Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (M-5)