MAUMERE, Matanews.net – Uskup Keuskupan Maumere Mgr. Edwaldus Martinus Sedu mempersilahkan para pastor paroki di Keuskupan Maumere untuk mengatur pelayanan Sakramen Ekaristi (Komuni Perdana) bagi siswa SD dan pelayanan Sakramen Krisma bagi umat Katolik sejak Januari 2021 dengan syarat pelaksanaan dua sakramen ini harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Sebelumnya, Uskup Edwaldus mengeluarkan seruan pastoral yang meniadakan pelaksanaan komuni perdana dan sakramen Krisma selama masa pandemic covid-19 sejak Juni 2020 lalu.
Berita gembira terkait pelayanan dua sakramen yang dibuka kembali sejak Januari 2021 itu disampaikan Sekretaris Uskup Maumere, RD Ephyvanus Markus Nale Rimo atau yang biasa disapa Romo Ephy Rimo yang dihubungi Matanews.net, Minggu (29/11).
Romo Ephy Rimo menjelaskan Yang Mulia Uskup Maumere telah menyampaikan secara resmi terkail pelaksanaan pelayanan Komuni Perdana dan Sakramen Krisma ini dengan para pastor dalam rapat pastoral tingkat Keuskupan Maumere, baru-baru ini.
“Uskup Mgr. Mgr. Edwaldus telah menyampaikan secara resmi terkait pelayanan dua sakramen ini dengan para pastor paroki,” katanya.
Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Romo Ephy Rimo pada kesempatan ini menegaskan bahwa Uskup Edwaldus berkali-kali meminta para pastor paroki agar dalam melaksanakan pelayanan Komuni Perdana bagi siswa SD dan Sakramen Krisma bagi umat yang layak menerima harus menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana yang telah dikeluarkan pihak Keuskupan Maumere selama ini, dan sejalan dengan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pemerintah Pusat cq Kabupaten Sikka.
“Uskup Edwaldus meminta para pastor paroki agar pelaksanaan pelayanan Komuni Perdana dan Sakramen Krisma harus mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 dan disesuaian kondisi di setiap paroki,” katanya.
Kewajiban Penanggng Jawab Rumah Ibadah
Sebelumnya, Uskup Maumere dalam Surat Pastoral Terkait Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Lingkungan Gereja pada awal Juli 2020 lalu antara lain menyebut kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; mengatur jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; menyediakan falisitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1,5 meter; melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.*(M-7)