LABUAN BAJO, Matanews.net-Sejak 10 Desember 2020, virus maut corona (Covid-19) menyerang para birokrat di Kabupaten Manggarai Barat. Di Kota Labuan Bajo, virus itu menyerang aparat pemerintah mulai dari kutub Selatan. Corona menyasar pertama kali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mabar.
Kepala Dinas PUPR dan satu Kepala Bidang serta beberapa stafnya terpapar. Beberapa hari kemudian virus corona menyambangi gedung DPRD Mabar. Salah seorang anggota Dewan yang terhormat terpapar.
Pekan pertama Januari 2021, corona mengintai Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Salah seorang Kepala Bidang di kantor itu terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 48 staf termasuk Kepala Dinas PMD segera menjalani pemeriksaan rapid test antibodi. Hasilnya non reaktif. Kendati demikian, kantor itu ditutup sementara selama sepekan dengan alasan demi kesehatan, kenyamanan dan keselamatan.
Pintu kantor Dinas PMD digembok. Virus corona menerobos pagar tembok dan pintu baja kantor tetangga dekatnya, yakni Kantor Dinas Kesehatan. Virus berbahaya itu langsung meneror ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mabar. Pak Kadis terpapar.
Kantor Dinas yang seharusnya jauh dari penyakit atau virus apapun karena mayoritas penghuninya adalah mentor kesehatan (petugas kesehatan). Tetapi berhadapan dengan corona, tunggu dulu. Hari berikutnya, corona terjun bebas ke arah barat menebar ancaman ke benteng pertahanan kesehatan Puskesmas Labuan Bajo. Seorang staf di UGD Puskesmas Labuan Bajo terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat itu, para mentor kesehatan di Puskesmas Labuan Bajo dan Dinas Kesehatan Mabar dipaksa “tiarap” dan panik. Bagaimana tidak. Sesaat pak Kadis Kesehatan dan perawat UGD diisolasi di RSUD Komodo, ratusan petugas kesehatan segera menjalani pemeriksaan swab antigen di aula lantai II Kantor Dinas Kesehatan.
Termasuk Sekda Mabar, Ismail Surdi dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar. Abdullah Nur diperiksa kesehatannya. Syukurlah keduanya negatif. Dari ratusan petugas kesehatan peserta test swab antigen, dua di antaranya positif dan langsung diisolasi. Bersamaan dengan itu, Puskeamas Labuan Bajo ditutup sementara 1×24 jam.
Puskesmas Labuan Bajo ditutup, virus corona menyambangi lantai I Kantor Bupati Manggarai Barat. Untuk sementara ini, ruangan kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan seluruh ruangan di Kantor Bupati Mabar itu telah disteril dengan desinfektan menyusul seorang staf Kepala BPKD terpapar Covid-19.
Bupati Mabar Terbitkan Surat Edaran
Menyikapi penyebaran virus corona yang bergentayangan di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula menerbitkan Surat Edaran baru. Sebelumnya dia mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tetapi faktanya, klaster baru Covid-19 menyerang para birokrat di Mabar justru setelah Bupati Gusti Dula mengeluarkan Perbub tersebut.
Nah, terbaru Surat Edaran Bupati Mabar Nomor : BPBD.360/08/I/2021 diluncurkan tanggal 11 Januari 2021. Konon katanya, isi Surat Edaran terbaru itu mempertegas Perbub sebelumnya. Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah memperhatikan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dan munculnya klaster baru di Labuan Bajo sebagai kota destinasi pariwisata premium.
Karena itu, Pemkab Mabar melalui surat edaran itu memberitahukan ketentuan Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Manggarai Barat. Isinya demikian;
1. Semua pihak diingatkan untuk sungguh-sungguh tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan ;
a. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pemgendalian Covid-19.
b. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat harus mengikuti ketentuan sebagai berikut;
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mwngisi e-HAC Indonesia.
c. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
e. Surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen sebagaimana dimaksud pada point b dan c berlaku selama enam hari sejak diterbitkan.
f. Selama masih di wilayah Kabupaten Manggarai Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku dan ;
g. Bagi Pelaku Perjalnan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen dapat digunakan untuk perjalanan kembali.
3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, membatasi aktivitas atau menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 44 Tahun 2020 Tentang
Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Prorokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pemgendalian Covid-19 dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
5. Kepada masyarakat umum di Kabupaten Manggarai Barat , para pimpinan OPD. Camat, Lurah/Kepala Desa serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
6. Khusus untuk Kota Labuan Bajo, selain melaksanakan ketentuan angka 1 sampai 4, juga berkewajiban melaksnakan ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19.
Hari ini tambah 13 kasus baru
Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat kembali merilis update kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan signifikan pada pekan kedua Januari 2021. Dilaporkan, ada penambahan 13 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (13/1) pukul 18.00 Wita.
Kemarin, Selasa (11/1) ada penambahan 10 kasus baru. Tiga di antaranya petugas kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Silloam Labuan Bajo.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Yohanes Johan, A.Md,Kep menjelaskan, dengan penambahan 13 kasus baru tersebut hari ini, maka total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat hingga Selasa (12/1) terus mengalami peningkatan signifikan sebanyak 260 kasus.
Dirincikan, 163 kasus sembuh. Masih dalam perawatan 94 pasien. Rinciannya, isolasi di RSUD Komodo 30 pasien, isolasi di tempat karantina Pemkab Mabar belakang GOR 7 pasien. Isolasi Mandiri di rumah masing-masing 57 pasien. Meninggal dunia 3 kasus. (Robert Perkasa)