LABUAN BAJO, Matanews.net-Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan total 17 tersangka dalam kasus tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Demikian pernyataan Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTT, Ilham Mudhar kepada Wartawan di teras Kantor Kejaksaan Tinggi Labuan Bajo, Kamis (14/1).
Ilham mengatakan ada 14 tersangka di Labuan Bajo langsung dibawa ke Kupang dan ditahan hari ini juga. Dua tersangka lainnya di Kuoang dan 1 tersangka di Jakarta. “Hari ini kita tetapkan 14 tersangka dan langsung dibawa ke Kupang. Totalnya ada 17 tersangka. Nanti lengkapnya disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan,” ujar Ilham.

Namun ia tidak menyebutkan siapa nama yang ditetapkan tersangka. Ketika didesak wartawan, Ilham mengaku salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Manggarai Barat. “Ya termasuk Bupati”, katanya singkat.
Pantauan Matanews.net, tampak lima kendaraan roda empat meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Labuan Bajo sekitar pukul 12.00 Wita menuju Bandara Komodo Labuan Bajo. Para tersangka mengenakan rompi warna merah muda bergerak dari ruang VIP Bandara Komodo menuju maskapai penerbangan Wings PK WGO ke Kupang pukul 12.55 Wita. Wingi Air take off dari Bandara Komodo pukul 13. 30 Wita. (M-6)