• Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
No Result
View All Result
www.matanews.net
NEWSLETTER
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
No Result
View All Result
www.matanews.net
No Result
View All Result
Home News Nasional

Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS

by Redaksi -
Januari 14, 2021
in Nasional, News
0
Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Andreas Hugo Pareira|Foto Matanews.net

172
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Matanews.net – Komisi X DPR RI bersama dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia tiga puluh lima tahun ke atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu 13 Januari 2021.

RDPU ini membahas mengenai penyerapan aspirasi terkait guru honorer dan peninjauan kembali regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021. Dalam rapat ini, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan tenaga pendidikan honorer yang menolak adanya seleksi PPPK bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Para perwakilan tenaga pendidikan honorer tersebut mendesak segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS.

BACA JUGA :  Antisipasi Peningkatan Kasus  Covid-19, Dinkes Sikka  Siapkan 28 Tempat Tidur di 2 RS Swasta

Dalam merespon aspirasi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Andreas Hugo Pareira menyatakan secara tegas dukungannya terhadap tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN, serta SNWI agar pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan seleksi terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021. Andreas menekankan bahwa, tenaga honorer harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Selain masalah kesejahteraan, Andreas juga mengungkapkan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik. Ia berharap ke depannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS, karena hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktifitas bagi tenaga pendidik.

BACA JUGA :  Paus Fransiskus Ajak Dunia Doakan Korban Kecelakaan Pesawat dan Bencana di Indonesia

Ia juga menyayangkan fakta adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik Non-PNS, padahal tenaga pendidik Non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.

Di samping itu, Andreas juga berpandangan bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun ke atas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

Oleh kerena itu, Ia berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

BACA JUGA :  Mobil Tergelincir, Pemerintah Diminta Perbaiki Ruas Jalan Benteng Jawa-Satarteu

“Dengan disampaikannya aspirasi tersebut, seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan dan akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu. Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS,” ujarnya. (M-5)

Tags: Andreas Hugo PareiraASNDPRguru honorerKomisi X DPR
Redaksi -

Redaksi -

Next Post
Kejati NTT Tetapkan 17 Tersangka Kasus Tanah Keranga, Termasuk Bupati

Kejati NTT Tetapkan 17 Tersangka Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Termasuk Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Matanews.net

www.matanews.net

Nifarro park, ITS tower Lantai 7 room 70, Jl raya pasar minggu km 18 pejaten, jakarta selatan.
"Kirim opini dan tulisan anda ke Redaksi Matanews.net melalui email Redaksi@Matanews.net".

Facebook

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

No Result
View All Result
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In