• Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
No Result
View All Result
www.matanews.net
NEWSLETTER
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
No Result
View All Result
www.matanews.net
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Kota Kupang Resmi Terapkan PPKM

by Redaksi -
Januari 14, 2021
in Daerah, News
0
Pemerintah Kota Kupang Target Tekan Angka Stunting

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore|Foto Matanews.net

171
SHARES
656
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, Matanews.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehubungan dengan semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang diperoleh media ini, Kamis (14/1/2021). Dalam surat edaran nomor 004/HK.188. 45. 443.1/I/2021 mengatur tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalkan penulatan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

“Penerapan PPKM itu merujuk pada Instruksi Mendagri 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Jefri.

Ia menyebutkan sejumlah poin penting terkait ketentuan dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang. (1) membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA :  Bamsoet Ajak Pemerintah dan Masyarakat Bahu Membahu Atasi Bencana Alam

(2) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. (3) untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

(4) mengatur pemberlakuan pembatasan sebagai berikut kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko/toko moderen sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00- 10.00 dilanjutkan pada pukul 16.00- 19.00.

BACA JUGA :  Intel Kejati NTT Tangkap Afrizal di Bali

(5) mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persendengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (6) kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual/online sampai 25 Januari 2021 yang secara teknis diatur bersama FKUB.

(7) kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. (8) dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang.

(9) dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.

BACA JUGA :  Antisipasi Peningkatan Kasus  Covid-19, Dinkes Sikka  Siapkan 28 Tempat Tidur di 2 RS Swasta

(10) menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021. (11) setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021.

(12) kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan edaran ini. “Perangkat daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja,” ungkap Jefri. (M-8)

Tags: Covi-19FKUBgugus tugasJefry RiwuNTTwali Kota Kupang
Redaksi -

Redaksi -

Next Post
Manggarai Barat Tambah Lagi 15 Kasus Baru Positif Covid-19

Manggarai Barat Tambah Lagi 15 Kasus Baru Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Matanews.net

www.matanews.net

Nifarro park, ITS tower Lantai 7 room 70, Jl raya pasar minggu km 18 pejaten, jakarta selatan.
"Kirim opini dan tulisan anda ke Redaksi Matanews.net melalui email Redaksi@Matanews.net".

Facebook

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

No Result
View All Result
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In