• Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
Selasa, Januari 24, 2023
  • Login
No Result
View All Result
www.matanews.net
NEWSLETTER
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi
No Result
View All Result
www.matanews.net
No Result
View All Result
Home News Daerah

Akhirnya, Gusti Dula Dijeblos ke Rutan Klas II B Kupang

by Redaksi -
Maret 10, 2021
in Daerah, News
0
Akhirnya, Gusti Dula Dijeblos ke Rutan Klas II B Kupang

Tersangka Agustinus Ch Dula (pakai rompi) hendak masuk mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Kupang, Rabu (10/3/2021)|Foto Matanews.net

664
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, Matanews.net – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dua periode, Agustinus Ch. Dula akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan.

Pehananan terhadap Gusti Dula, demikian Agustinus Ch Dula bisa disapa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT berlangsung pada Rabu, (10/3/2021). Penahanan terhadap Gusti Dula in dilakuan setelah tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan hasil rapid antigen negatif.

Ketika keluar dari ruang penyidik Kejati NTT, Gusti Dula mengenakan baju tahanan menuju mobil untuk menjalani penahanannya di Rutan Klas IIB Kupang. Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita hanya minta, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum,” kata Frans kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan, Rabu (10/3/2021).

Ia menyampaikan, upaya lain yang akan dilakukan adalah pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Gusti Dula. “Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak, yang penting kita ajukan,” ungkap Frans.

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukannya karena kliennya masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen beberapa waktu lalu. Sebenarnya masih dalam proses pemulihan, karena baru dinyatakan negatif.

“Saya rasa, Gusti Dula belum fit benar sehingga perlu menjalani proses pemulihan,” papar Frans.
Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah Gusti Dula ditahan, pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan. “Prinsipnya, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang akan diupayakan sesegera mungkin,” tandas Bambang.

Ia menyatakan, terkait peran Gusti Dula yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat, akan diungkap saat persidangan. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, setelah tidak lagi menjabat sebagai bupati, Gusti Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat izin dari Mendagri.

Dengan ditahannya Gusti Dula, maka semua tersangka dalam kasus dugaan jual beli aset tanah milik Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kecamatan Komodo telah ditahan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Gusti Dula tidak bisa ditahan karena masih menunggu izin dari Mendagri. Namun sampai akhir masa jabatan, izin dari Mendagri belum juga keluar.

Dan setelah berakhirnya masa jabatan, Gusti Dula belum juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT karena hasil pemeriksaan rapid antigen, hasilnya reaktif sehingga harus menjalani isolasi. Gusti Dula baru bisa ditahan pada Rabu (10/3/2021) setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen. (M-8)

Tags: Gusti Dula Dijebloskasus tanah KerangaKejati NTTLabuan BajoNusa Tenggara Timur
Redaksi -

Redaksi -

Next Post
Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Kasus Varian Baru Covid-19, 1,1 juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, dan Pemerintah Impor Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Matanews.net

www.matanews.net

Nifarro park, ITS tower Lantai 7 room 70, Jl raya pasar minggu km 18 pejaten, jakarta selatan.
"Kirim opini dan tulisan anda ke Redaksi Matanews.net melalui email Redaksi@Matanews.net".

Facebook

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

No Result
View All Result
  • Home
  • Mata News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Opini
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Seni Budaya
    • Religi
  • Sport
  • Mata Sosok
  • Mata Kampus
  • Pojok Matanews
  • Galeri
  • Redaksi

© 2020 matanews.net -design matanews.net.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In