KUPANG, Matanews.net – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dua periode, Agustinus Ch. Dula akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan.
Pehananan terhadap Gusti Dula, demikian Agustinus Ch Dula bisa disapa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT berlangsung pada Rabu, (10/3/2021). Penahanan terhadap Gusti Dula in dilakuan setelah tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan hasil rapid antigen negatif.
Ketika keluar dari ruang penyidik Kejati NTT, Gusti Dula mengenakan baju tahanan menuju mobil untuk menjalani penahanannya di Rutan Klas IIB Kupang. Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kita hanya minta, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum,” kata Frans kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan, Rabu (10/3/2021).
Ia menyampaikan, upaya lain yang akan dilakukan adalah pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Gusti Dula. “Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak, yang penting kita ajukan,” ungkap Frans.
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukannya karena kliennya masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen beberapa waktu lalu. Sebenarnya masih dalam proses pemulihan, karena baru dinyatakan negatif.
“Saya rasa, Gusti Dula belum fit benar sehingga perlu menjalani proses pemulihan,” papar Frans.
Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah Gusti Dula ditahan, pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan. “Prinsipnya, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang akan diupayakan sesegera mungkin,” tandas Bambang.
Ia menyatakan, terkait peran Gusti Dula yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat, akan diungkap saat persidangan. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, setelah tidak lagi menjabat sebagai bupati, Gusti Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat izin dari Mendagri.
Dengan ditahannya Gusti Dula, maka semua tersangka dalam kasus dugaan jual beli aset tanah milik Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kecamatan Komodo telah ditahan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Gusti Dula tidak bisa ditahan karena masih menunggu izin dari Mendagri. Namun sampai akhir masa jabatan, izin dari Mendagri belum juga keluar.
Dan setelah berakhirnya masa jabatan, Gusti Dula belum juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT karena hasil pemeriksaan rapid antigen, hasilnya reaktif sehingga harus menjalani isolasi. Gusti Dula baru bisa ditahan pada Rabu (10/3/2021) setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen. (M-8)