LABUAN BAJO | Matanews.net | Kisruh Ricardo Tungle Cundawan vs Beny K. Harman (BKH) yang terjadi di Restoran Mai Cenggo beberapa hari lalu berakhir damai di Polres Manggarai Barat.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan menarik Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Mediasi perdamain kedua belah pihak dipimpin Wakapolres Mabar, Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH., S.I.K., MH, disaksikan Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H dan keluarga kedua belah pihak dilaksanakan di Polres Mabar, pada Jumat (10/6/2022) siang.
Dinukil dari rilis Humas Polres Mabar, Wakapolres Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan.
Ia mengatakan, dalam proses mediasi itu, Ricardo sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada Beny K. Harman (BKH) dan keluarga atas kesalahpahaman dengan dirinya. Ricardo bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Saya akan mencabut Laporan Polisi, dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi,” kata Ricardo dalam rilis tersebut.

Sementara itu, pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi.
Mewakili BKH, Maria Cacelia Stevi Harman juga berterima kasih kepada Kapolres Mabar dan jajaran atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan, karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini,” ujarnya seraya mengatakan mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian ini. Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo”, kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja. *(M-6)